Paslon Wajib Daftar Akun Medsos Resmi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang diwajibkan mendaftarkan akun media sosial (medsos) resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Roby Patria mengatakan pasangan calon diwajibkan mendaftar akun sebelum masuk tahapan kampanye, 15 Februari 2018.

Bacaan Lainnya

Pasangan calon yang tidak mendaftar, lanjut Roby, tidak dapat berkampanye melalui media sosial.

“Karena dianggap ilegal,” ungkap Roby usai menghadiri Konperta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang disalah satu hotel di Tanjungpinang, Sabtu (3/2).

Menurutnya, pendaftaran akun medsos resmi pasagan calon sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kampanye.

Ia mengatakan, belum mengetahui pasti ketiga pasangan calon sudah mendaftar akun resmi atau belum.

“Seharusnya sudah mendaftar, tapi saya belum lihat datanya. Daftarkan (akun medsos resmi) hanya mengisi formulir yang disediakan KPU,” pungkasnya.

Pos terkait

Comment