Maret Ganti Rugi Sei Gong di Selesaikan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Batam. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) Abdulrahman, mengaku gembira dengan semakin terangnya penyelesaian ganti rugi waduk Sei Gong.

Berdasarkan jadwal, Pemerintah akan memberikan uang kerohiman pada akhir Maret ini.

Uang kompensasi ini diberikan setelah sebelumnya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2017.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi yang sudah mengeluarkan Perpres 56/2017. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada BP Batam dan Pemprov Kepri yang responsif dan bekerja cepat menyelesaikan masalah ini,” kata Abdulrahman saat bertemu dengan jajaran Deputi 4 BP Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri di BP Batam, Kamis (1/3).

Sementara itu Wakil ketua Komisi I Taba Iskandar meminta kepada tim untuk benar-benar menghitung lahan warga yang akan diberikan ganti rugi.

“Selain itu, saya berharap ada standarisasi harga yang sama dilahan yang ada berdasarkan Perpres tersebut,” kata Taba.

Berdasarkan Perpres, uang kerohiman akan diberikan untuk pembayaran biaya pembongkaran rumah, sewa rumah, mobilisasi, tunjangan kehilangan pendapatan.

Sebelumnya, sekretaris tim penyelesaian Sei Gong, Syamsul Bahrum mengatakan bahwa sampai saat ini tim independen penilai (appraisal) masih terus melakukan verifikasi.

Ia juga mendesak tim appraisal untuk segera menuntaskan penghitungan pada pertengahan Maret.

“Tim verifikasi dan tim Appraisal ini nantinya akan melaporkan kepada tim terpadu. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan kami bawa kepada Gubernur untuk segera di SK-kan uang kerohiman itu,” kata Syamsul.

Ditempat yang sama, Deputi IV BP Batam Mayjen Eko Budi Soeprayitno menjelaskan bahwa total hutan lindung yang akan diberikan uang kerohiman sebesar 68 persil.

Sedangkan sisanya sebesar 10 persil dapat diganti rugi berdasarkan Perka BP Batam.

“Jika semua sudah selesai, maka Juni-Juli nanti akan mulai penggenangan. Sehingga tahun ini sudah bisa selesai,” kata Eko.

Dengan hampir rampungnya proses ganti, Eko mengatakan bahwa mekanisme ini bisa menjadi model bagi ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya.*

Pos terkait

Comment