Mahasiswa Minta Rektor Umrah Mundur

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Ratusan mahasiswa meminta Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Syafsir Akhlus untuk mundur dari pimpinan UMRAH. Hal ini disampaikan saat mahasiswa mengelar aksi di depan Rektorat kampus tersebut, Selasa (20/2).

“Kami meminta Rektor Umrah untuk mundur,” tegas salah satu orator saat menyampaikan orasi.

Berikut tuntutan yang disampaikan mahasiswa :

1. Menolak permohonan maaf yang disampaikan Rektor melalui salah satu media nasional yang terbit pada tanggal 18 Februari 2018 lalu. Permohonan maaf tersebut tidak mewakili tuntutan mahasiswa, sebab ditujukan hanya kepada calon mahasiswa baru atas pemberitaan – pemberitaan tentang UMRAH dan terkesan menyudutkan media yang memposting pemberitaan tentang kondisi UMRAH.

2. Kami menyatakan dengan tegas bahwa Pimpinan Kampus telah mengangkangi aturan hukum karena Tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Kemeneterian Negara /Lembaga, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kepada publik. Badan publik dilarang merahasiakan dokumen tersebut, Hal ini sejalan dengan amanat Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 9 bahwa Badan Publik diamanatkan untuk mengumumkan Informasi Publik secara berkala, baik itu Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, Kegiatan & Kinerja Badan Publik maupun Laporan Keuangan. Perundang – undangan tentang Pengelolaan Keuangan Negara menyatakan bahwa Asas Pengelolaan Keuangan Negara adalah Keterbukaan.

3. Kami meminta Kepada Pimpinan UMRAH untuk menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran karena dokumen tersebut merupakan dokumen anggaran yang menjadi dasar setiap Badan Publik untuk melaksanakan setiap program dan kegiatan, sehingga harus ada transparansi dan publik berhak untuk mengetahui.

4. Kami mengutuk dengan tegas atas tindakan oknum-oknum dosen yang mengintervensi dan mengintimidasi hak-hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dimuka umum karena hal ini tidak sejalan dengan Undang – undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

5. Apabila tuntutan ini tidak bisa dipenuhi saat ini, kami meminta secara hormat kepada Rektor UMRAH untuk turun dari jabatannya.

Pos terkait

Comment