Dugaan Pelangaran, Panwaslu Pinang Tidak Bisa Proses

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang Maryamah mengatakan dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kegiatan dilakukan Ikatan Wanita Perjuangan Bersama Rakyat tidak bisa diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, lanjut Maryamah, pihaknya dalam hal ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungpinang Timur telah mendatangi lokasi kegiatan tersebut di Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pihaknya, tidak ada menemukan dugaan pelanggatan keterlibatan pejabat daerah dalam kegiatan tersebut.

“Hasilnya diputuskan tidak bisa ditindak lanjuti,” ungkap Maryamah kepada Barometerrakyat.com, Selasa (6/3).

Ia menambahkan, dari laporan dan informasi yang disampaikan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tidak terpenuhi syarat formil dan materil. Namun, ditanya lebih lanjut terkait kegiatan tersebut ia engan menjawab.

Sebelumnya, Ketua Panwascam Tanjungpinang Timur Hendri mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari PPL dugaan keterlibatan pejabat daerah yang hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan Ikatan Wanita Perjuangan Bersama Rakyat di Kampung Bulang.

“Kita mendapat laporan keterlibatan pejabat daerah, pada kegiatan pengobatan gratis. Berdasar spanduknya kegiatan itu dilaksanakan oleh Ikatan Wanita Perjuangan Bersama Rakyat,” ucapnya.

Ia mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan pada 21 Februari 2018. Namun, ia tidak membeberkan siapa pejabat daerah yang menghadiri kegiatan tersebut.

“Kita belum tau siapa penjabatnya, kita hanya mendapat laporan untuk ditindak lanjuti, nanti kita akan turun langsung ke tempat acara tersebut,” ucapnya.

Pos terkait

Comment