Dua Hal Terlarang Untuk Calon Anggota Dewan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang sudah masuk tahapan kampanye.

Waktu kampanye untuk partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) lebih kurang tujuh bulan yakini dari 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

Dari catatan Barometerrakyat.com setidaknya ada dua hal yang tidak boleh dibuat oleh caleg pada saat masa kampanye.

Kampanye Pakai Akun Medsos Pribadi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang membatasi penggunaan media sosial sebagai media kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, setiap partai politik dibatasi 10 akun disetiap aplikasi media sosial.

“Maksimal 10 medsos untuk setiap aplikasi, misalnya Facebook 10 akun, 10 akun untuk twitter,” jelas Aswin belum lama ini.

Dia menegaskan, yang diperbolehkan untuk membuat akun media sosial untuk kampanye hanya partai politik. Menurutnya, caleg tidak dibenarkan untuk membuat akun medsos untuk kampanye.

Karena dalam Peraturan KPU tidak ada yang mengatur tentang akun medsos pribadi, yang ada hanya akun medsos partai politik.

“Sesuai dengan Pasal 73 PKPU Nomor 23 tahun 2018, Diluar yang tidak diatur dalam PKPU tersebut tidak boleh dibuat,” tegasnya.

Bagi caleg yang ingin berkampanye di media sosial, bisa memanfaatkan 10 akun media sosial partai politik yang sudah terdaftar.

Cetak Baleho dan Spanduk Kampanye Sendiri

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, calon anggota legislatif dilarang untuk mencetak alat peraga kampanye  seperti spanduk dan baleho sendiri.

Menurutnya, berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye  tidak diatur caleg boleh membuat APK.

Dalam PKPU tersebut hanya mengatur alat peraga kampanye  dibuat oleh partai politik dan yang difasilitasi KPU.

“Sehingga dapat dipahami para caleg tidak memiliki kewenangan hak untuk membuat alat peraga kampanye,” ucapnya kepada Barometerrakyat.com, Sabtu (6/10).

Kemudian, dalam PKPU juga mengatur materi, desain dan ukuran. Pihaknya meminta kepada partai politik membuat desain dan materi sesuai yang diatur dalam PKPU.

“Minimal membuat visi, misi dan program. Kemudian dalam juknis membolehkan untuk memasang gambar para caleg, pengurus parpol dan sebagainya,” ujarnya.

Dia mengimbau, kepada caleg dapat memasang spanduk maupun baleho bergabung dengan yang sudah difasilitasi partai politik.

“Kemudian desain nya itu yang difasilitasi partai politik diserahkan terlebih dahulu kepada KPU, dan itulah yang menjadi acuan Bawaslu bahwa ini desain resmi, diluar desain itu akan ditertipkan. Kemudian sebelum pemasangan terlebih dulu partai politik minta cap stampel dari KPU  dan pemasangan sesuai zona,” tukasnya.*

Pos terkait

Comment