<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nasional | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/category/barometer-terkini/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 28 Jun 2026 11:11:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Nasional | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SMSI Anugrahi Bupati Anambas Dato’ Aneng  Tokoh Inspiratif Nasional</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/smsi-anugrahi-bupati-anambas-dato-aneng-tokoh-inspiratif-nasional/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/smsi-anugrahi-bupati-anambas-dato-aneng-tokoh-inspiratif-nasional/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 22:36:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kamis (18/6)]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Anugrahi Bupati Anambas Dato’ Aneng Tokoh Inspiratif Nasional di Hall Dewan Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70220</guid>
		<description><![CDATA[<p>Bupati Anambas Dato Aneng saat menerima anugrah tokoh inspiratif nasional dari Ketum SMSI Firdaus di <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/smsi-anugrahi-bupati-anambas-dato-aneng-tokoh-inspiratif-nasional/" title="SMSI Anugrahi Bupati Anambas Dato’ Aneng  Tokoh Inspiratif Nasional" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-anugrahi-bupati-anambas-dato-aneng-tokoh-inspiratif-nasional/">SMSI Anugrahi Bupati Anambas Dato’ Aneng  Tokoh Inspiratif Nasional</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Bupati Anambas Dato Aneng saat menerima anugrah tokoh inspiratif nasional dari Ketum SMSI Firdaus di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (18/6)</strong></em></p>
<p>JAKARTA – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Dato’ Aneng, menerima Anugerah Tokoh Inspiratif SMSI 2026 dalam Malam Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (18/6) malam.</p>
<p>Penghargaan tingkat nasional tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kepemimpinan Dato’ Aneng yang dinilai berhasil mendorong kemajuan Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus membangun kemitraan yang harmonis dengan insan pers sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.</p>
<p>Penghargaan diserahkan di hadapan sejumlah tokoh nasional, pimpinan organisasi pers, kepala daerah, serta pengurus SMSI dari berbagai provinsi di Indonesia.</p>
<p>Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan Anugerah SMSI merupakan bentuk penghormatan insan pers kepada tokoh pemerintah maupun masyarakat yang dinilai memiliki kepedulian terhadap kemerdekaan pers dan pembangunan bangsa.</p>
<p>“Anugerah SMSI merupakan apresiasi masyarakat Indonesia kepada para tokoh pemerintah dan masyarakat yang ikut menjaga kemerdekaan pers di seluruh Tanah Air,” ujar Firdaus.</p>
<p>Ia menjelaskan, proses penetapan penerima penghargaan dilakukan secara ketat. Dari 61 nama yang diusulkan pengurus SMSI kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, diseleksi menjadi 32 kandidat. Selanjutnya, dewan juri yang dipimpin Prof. Topik Kurniawan dengan pengawasan Ketua Dewan Pakar SMSI, Prof. Yudi Krisnandi, menetapkan 16 tokoh sebagai penerima Anugerah SMSI 2026.</p>
<p>Firdaus juga mengungkapkan, dari 16 penerima penghargaan tersebut akan dipilih tiga tokoh sebagai nominasi penerima Pin Emas SMSI yang dijadwalkan diserahkan pada peringatan Hari Pers Nasional mendatang.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Firdaus mengingatkan seluruh anggota SMSI yang menaungi lebih dari 3.181 perusahaan media siber agar terus menjaga integritas, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta menghadirkan informasi yang mencerdaskan masyarakat.</p>
<p>“Apa yang ditulis tidak akan pernah hilang. Karena itu, lebih baik memperjuangkan sesuatu yang diyakini benar. Wartawan adalah jalan dakwah, maka yang ditulis harus amar makruf,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan bangsa. Menurut dia, sejak masa perjuangan kemerdekaan, pers telah menjadi perekat yang menyatukan keberagaman Indonesia.</p>
<p>“Pers tidak sekadar profesi, tetapi bagian dari ikhtiar besar menjaga Indonesia. Pers harus kritis, objektif, dan konstruktif,” ujarnya.</p>
<p>Komaruddin menambahkan, di tengah derasnya arus informasi digital, media massa dituntut tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga mampu menghadirkan ruang publik yang sehat melalui pemberitaan yang berkualitas, berimbang, dan solutif.</p>
<p>Bagi Dato’ Aneng, penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kepemimpinan yang dibangunnya di Kabupaten Kepulauan Anambas. Di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Raja Bayu, Anambas mencatat berbagai capaian penting meski menghadapi tantangan sebagai daerah kepulauan terluar.</p>
<p>Pada 2025, perekonomian Kabupaten Kepulauan Anambas tumbuh 15,54 persen, tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau. Capaian tersebut mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan di berbagai sektor.</p>
<p>Di bidang tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah. Anambas juga memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak serta penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 94,66 dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.</p>
<p>Pemerintah daerah juga terus memperkuat sektor kesehatan melalui peningkatan fasilitas dan penambahan tenaga medis di RSUD Anambas guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Sebagai kabupaten yang memiliki lebih dari 250 pulau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus berupaya memastikan setiap wilayah memiliki akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.</p>
<p>Komitmen tersebut turut mengantarkan Anambas meraih Apresiasi Daerah Berkomitmen dalam Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Tahun 2026.</p>
<p>Selain itu, pemerintah daerah terus mengupayakan peningkatan konektivitas melalui pembukaan akses transportasi udara yang lebih memadai agar mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi Anambas semakin terhubung dengan daerah lain di Kepulauan Riau maupun kawasan sekitarnya.</p>
<p>Daftar Penerima Anugerah SMSI 2026</p>
<p>Pada Malam Anugerah SMSI 2026, penghargaan diberikan kepada 16 tokoh dari berbagai daerah dan bidang pengabdian.</p>
<p>Kategori Pelopor Kemerdekaan Pers Indonesia diberikan kepada Menteri Ekonomi Kreatif RI Dr. H. Teuku Riefky Harsya, M.T.</p>
<p>Kategori Spirit Pers Indonesia diberikan kepada Andra Soni, S.M., M.AP., Gubernur Banten.</p>
<p>Kategori Sahabat Pers Indonesia diberikan kepada Hj. Raden Dewi Setiani, S.Sos., M.A. (Bupati Pandeglang), Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M. (Bupati Serang), Dr. H. Bahrul Ulum, S.Ag., M.A.P., M.M. (Ketua DPRD Kabupaten Serang), H. Muhammad Yamin HR., S.Far., Apt., M.M. (Wali Kota Banjarmasin), H. Hendri Arnis, BSBA (Wali Kota Padang Panjang), Syarwani, S.Pd., M.Si. (Bupati Bulungan), serta Sofwan Kurnia (Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten).</p>
<p>Sementara itu, kategori Tokoh Inspiratif diberikan kepada H. Robinsar (Wali Kota Cilegon), Ingkong Ala, S.E., M.Si. (Wakil Gubernur Kalimantan Utara), Dra. Umi Sjarifah, S.H. (Pemimpin Redaksi Sudutpandang.id), Marianus Yono Jehanu (Kepala Desa Batu Cermin, Labuan Bajo), Dr. (HC) Jon Firman Pandu, S.H. (Bupati Solok), Dato’ Aneng (Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas), serta Muhammad Nasir, S.IP., M.PA. (Sekretaris Daerah Aceh).</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-anugrahi-bupati-anambas-dato-aneng-tokoh-inspiratif-nasional/">SMSI Anugrahi Bupati Anambas Dato’ Aneng  Tokoh Inspiratif Nasional</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/smsi-anugrahi-bupati-anambas-dato-aneng-tokoh-inspiratif-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 03:48:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Dukung Program Mediasi MA]]></category>
		<category><![CDATA[Tekan Penumpukan Perkara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70216</guid>
		<description><![CDATA[<p>Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) beraudiensi dengan Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta, Selasa <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/" title="Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/">Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) beraudiensi dengan Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta, Selasa 17/06/2026 dan diterima langsung oleh Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA &#8211; Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 17 Juni 2026.</p>
<p>Di hadapan Ketua MA Sunarto, para bos media digital ini tidak sedang memprotes sengketa pemberitaan. Mereka datang membawa proposal kerja sama yang ambisius: mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan pers di seluruh daerah.</p>
<p>Tujuannya mulia, yakni menyebarkan virus damai demi memangkas tumpukan perkara yang saban tahun menyelimuti meja para hakim agung.</p>
<p>Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerjasama kedua belah pihak melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat guna memperkuat budaya mediasi nasional dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus menyebut, media siber punya peran strategis menjembatani informasi hukum ke masyarakat.</p>
<p>&#8220;SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan MA,&#8221; ujarnya.</p>
<p>SMSI melihat mediasi sebagai solusi strategis untuk membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian.</p>
<p>Untuk itu, Firdaus, menyatakan pihaknya siap mendukung visi Mahkamah Agung dalam membangun budaya mediasi di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi ini di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Firdaus menegaskan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.</p>
<p>Nilai-nilai seperti independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, serta kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam pembentukan mediator profesional dan kredibel.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap mediasi dan tujuan utama proses peradilan.</p>
<p>Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut turut memicu meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.</p>
<p>Sunarto mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara maksimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.</p>
<p>Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi pun menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat.</p>
<p>Turut mendampingi Ketua MA, Hakim Agung Heru Pramono; Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Humas MA; Didik Trisulistia, S.H., M.H., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI; serta Edi Hudiata, S.H., M.H., Hakim Yustisial MA RI.</p>
<p>Dari SMSI mendampingi Ketua Umum diantaranya, Taufiqurohman, A.K. Wakil Ketua Dewan Penasihat; Dr. Hendri Yanto Attan, Wakil Sekjen; Iwan Jamaluddin, Bendahara SMSI Pusat; dr. Nishal Dilon, Direktur Media Crisis Center; dan Eman Sulaiman Humas SMSI.</p>
<p>Fokus Kerja Sama</p>
<p>Dalam surat yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama, yakni:</p>
<p>Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan sengketa di era digital.</p>
<p>Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga lulusannya diakui sebagai mediator bersertifikat.<br />
Melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.</p>
<p>Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi dapat semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban peradilan.</p>
<p>Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dalam menyelesaikan konflik, dari pola menang-kalah di ruang sidang menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/">Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 02:05:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berdaya Saing]]></category>
		<category><![CDATA[Dan Bebas Dari Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70107</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT COM,JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/" title="Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/">Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT COM,JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai 100.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Pencapaian tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, sebagai momentum memperkuat komitmen kebangsaan dan pengabdian bagi pembangunan desa di Indonesia.</p>
<p>Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., didampingi Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana, S.E., serta Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., menyampaikan bahwa capaian 100 ribu anggota merupakan bukti nyata semakin kuatnya peran dan eksistensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.<br />
Menurut Indra Utama, pertumbuhan jumlah anggota ABPEDNAS menunjukkan meningkatnya kesadaran dan semangat para anggota BPD di seluruh Indonesia untuk berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.</p>
<p>“Capaian 100 ribu anggota ini bukan sekadar angka, melainkan representasi dari semangat pengabdian, gotong royong, serta komitmen bersama dalam membangun desa sebagai fondasi utama kemajuan bangsa. Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bahwa nilai-nilai persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial harus terus menjadi landasan dalam setiap langkah pembangunan desa,” ujar Indra Utama.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, menegaskan bahwa organisasi akan terus memperkuat kapasitas dan kompetensi anggota BPD melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, pendampingan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan program-program strategis nasional di tingkat desa.</p>
<p>Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., mengapresiasi soliditas seluruh jajaran organisasi yang telah berkontribusi dalam memperbesar dan memperkuat ABPEDNAS sebagai wadah perjuangan anggota BPD di Indonesia.</p>
<p>DPP ABPEDNAS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pembina, pengawas, pengurus, anggota, serta para mitra strategis yang telah menjadi bagian dari perjalanan organisasi hingga mencapai pencapaian bersejarah tersebut.</p>
<p>“Perjuangan masih panjang, namun langkah besar telah dimulai. Bersama, kita terus menguatkan peran BPD, menjaga desa, memperkuat nilai-nilai Pancasila, serta berkontribusi mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera,” demikian pernyataan DPP ABPEDNAS.</p>
<p>Dengan semangat Hari Lahir Pancasila, ABPEDNAS menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa, mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta mendukung terciptanya desa yang maju, berdaya saing, dan bebas dari praktik korupsi.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/">Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-adi-perjuangkan-kelayakan-gaji-dosen/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-adi-perjuangkan-kelayakan-gaji-dosen/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 00:13:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70086</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA-Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-adi-perjuangkan-kelayakan-gaji-dosen/" title="SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-adi-perjuangkan-kelayakan-gaji-dosen/">SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA-Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah  memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen.</p>
<p>ADI mendesak MK menetapkan aturan agar gaji pokok dosen minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).</p>
<p>Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, belum lama ini,  Senin (25/5).</p>
<p> Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia Mohammed Ali Berawi mengungkapkan banyak dosen di Indonesia terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. </p>
<p>Kondisi demikian menurut Ali,  berdampak langsung pada kemampuan dosen menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.</p>
<p>Ditegaskan Ali, bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya.</p>
<p>Untuk itu, ADI meminta negara lebih berpihak pada kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi.</p>
<p>Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), konstituen Dewan Pers, turut menyatakan dukungannya terhadap usulan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), dalam memperjuangkan standar gaji para dosen di tanah air.</p>
<p>Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus dalam keterangannya  menyebut, sudah selayaknya para pengajar di universitas (dosen) mendapatkan kenaikan  gaji/upah.</p>
<p>&#8220;Bukan hanya tentang  peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,&#8221; ujar Firdaus, Jumat (29/5).</p>
<p>Firdaus menyebut, di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menjadi negara paling buncit dalam standar upah para dosen.</p>
<p>&#8220;Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp 3,36 juta per bulan, jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga yang memberikan standar gaji yang layak untuk dosen. Untuk itu, SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen di MK. Nah hal ini juga tentunya akan berdampak pada sumberdaya SMSI dimasa akan datang,&#8221; tutupnya. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-adi-perjuangkan-kelayakan-gaji-dosen/">SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-adi-perjuangkan-kelayakan-gaji-dosen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SMSI Dukung Penguatan  Nasional  Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 07:48:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabel]]></category>
		<category><![CDATA[Dan Berpihak Kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70016</guid>
		<description><![CDATA[<p>Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) saat audensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/" title="SMSI Dukung Penguatan  Nasional  Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/">SMSI Dukung Penguatan  Nasional  Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) saat audensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Selasa (20/5) sore.</strong></em><br />
<em><strong>(fsmsi)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Selasa (20/5) sore. Pertemuan tersebut membahas penguatan nasional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.</p>
<p>Delegasi SMSI dipimpin langsung Ketua Umum Firdaus bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Bendahara Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara dari pihak ABPEDNAS hadir Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda Manthovani, Ketua Umum Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU, serta Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.</p>
<p>Dalam suasana penuh keakraban, Ketua Umum SMSI Firdaus memaparkan perkembangan organisasi SMSI yang berdiri pada 7 Maret 2017 dan kini menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Saat ini, SMSI memiliki 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi serta berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.</p>
<p>Menurut Firdaus, SMSI juga tercatat sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia versi Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Kementerian Pariwisata RI. Karena itu, SMSI siap mengambil peran dalam mendukung penguatan komunikasi publik dan penyebarluasan informasi strategis nasional, termasuk terkait pembangunan desa.</p>
<p>“Kami beraudiensi dengan DPP ABPEDNAS untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi dan kerja sama dalam mendukung program-program penguatan aspirasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan desa,” ujar Firdaus.</p>
<p>Ia menambahkan, jaringan kepengurusan SMSI yang tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia menjadi modal penting dalam mendukung publikasi berbagai program ABPEDNAS. Dukungan tersebut, kata dia, akan dijalankan sesuai fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik melalui penyampaian informasi yang objektif, edukasi publik, maupun fungsi kontrol sosial.</p>
<p>“Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan ABPEDNAS di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam penyebarluasan informasi pembangunan desa melalui media-media anggota SMSI di daerah,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Prof. Dr. Reda Manthovani yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) menyambut positif kunjungan pengurus pusat SMSI. Menurutnya, ABPEDNAS merupakan organisasi profesi tingkat nasional yang mewadahi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.</p>
<p>Ia menjelaskan, ABPEDNAS memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain sebagai media komunikasi dan koordinasi antaranggota BPD, penyalur aspirasi masyarakat desa, serta penguatan kapasitas pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“ABPEDNAS hadir untuk penguatan desa. Penguatan desa merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. BPD harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prof. Reda.</p>
<p>Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung ABPEDNAS menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan secara profesional dan berintegritas.<br />
“Desa yang kuat membutuhkan kelembagaan yang kuat. Kejaksaan dan semua pihak, termasuk SMSI, dapat mendampingi ABPEDNAS agar seluruh proses pengawasan dan kemitraan berjalan profesional serta berintegritas,” katanya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana menyatakan pihaknya siap menjalin kerja sama dengan SMSI dalam mendukung berbagai program organisasi, termasuk membangun opini publik yang positif terkait pembangunan desa.</p>
<p>Menurutnya, kolaborasi tersebut juga merupakan implementasi hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ABPEDNAS, khususnya dalam penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas BPD, serta memperkuat sinergi nasional bersama lembaga pemerintah dan organisasi pers.<br />
“Kerja sama dengan SMSI menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan membangun gotong royong dalam menjaga desa serta membangun Indonesia,” ujar Adhitya.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan bahwa ABPEDNAS telah melaksanakan program kreatif pengawasan desa melalui lomba film pendek bertema “Jaksa Garda Desa” dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah.</p>
<p>Audiensi ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen kedua organisasi untuk menindaklanjuti kerja sama secara konkret dengan melibatkan pengurus daerah masing-masing di seluruh Indonesia.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/">SMSI Dukung Penguatan  Nasional  Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif Di Era Digital</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/media-homeless-vs-verifikasi-dewan-pers-smsi-dorong-regulasi-pers-lebih-adaptif-di-era-digital/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/media-homeless-vs-verifikasi-dewan-pers-smsi-dorong-regulasi-pers-lebih-adaptif-di-era-digital/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 02:56:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif Di Era Digital]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69906</guid>
		<description><![CDATA[<p>Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, di sela-sela Fun <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/media-homeless-vs-verifikasi-dewan-pers-smsi-dorong-regulasi-pers-lebih-adaptif-di-era-digital/" title="Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif Di Era Digital" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/media-homeless-vs-verifikasi-dewan-pers-smsi-dorong-regulasi-pers-lebih-adaptif-di-era-digital/">Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif Di Era Digital</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar,</strong></em><br />
<em><strong>di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 internasional Minggu 10 Mei 2026. (fistw)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA &#8211; Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai “media homeless” atau New Media di Indonesia.</p>
<p>Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang secara internasional diperingati setiap tanggal 3 Mei, Dewan Pers pada hari ini, 10 Mei 2026.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan era digitalisasi. Ia berharap keberadaan media jenis tersebut dapat diterima oleh masyarakat pers nasional, termasuk oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.</p>
<p>“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.</p>
<p>*Fenomena Media “Homeless”*</p>
<p>Istilah “media homeless” atau Media Baru merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.</p>
<p>Model ini berkembang pesat melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, maupun media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.</p>
<p>Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik.</p>
<p>Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten tersebut mampu membangun audiens yang besar meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.</p>
<p>Menurut Firdaus, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.</p>
<p>*Evaluasi terhadap Sistem Verifikasi Media*</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.</p>
<p>Firdaus menggambarkan kondisi tersebut sebagai bentuk “hambatan administrasi” karena persyaratan yang dianggap cukup berat bagi sebagian pelaku media di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini, sehingga dapat menjadi penghambat kemerdekaan pers.</p>
<p>Sehingga syarat verifikasi media, antara lain, harus dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh UU Pers. Secara administratif, cukup berbadan hukum dan operasionalnya fokus pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.</p>
<p>Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah konstituen seperti urusan newsroom, kompetensi wartawan, apalagi cawe-cawe ikut mengurusi masalah Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan.</p>
<p>Verifikasi wajib, dalam rangka pendataan, syarat cukup perusahaan harus berbadan hukum dan Dewan Pers sebagai fasilitator fokus saja pada penegakan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Syarat dan ketentuan verifikasi saat ini, menurut Firdaus, banyak kendala.</p>
<p>“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Firdaus.</p>
<p>*Dorong Revisi Regulasi Pers*</p>
<p>Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.<br />
Menurutnya, verifikasi media sebaiknya tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun tidak menjadi hambatan yang memberatkan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen. Ia menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif.</p>
<p>“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.</p>
<p>Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital.</p>
<p>Firdaus juga menyampaikan, ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan ruh UU Pers, diharapkan media baru dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Sehingga dengan adanya evaluasi tersebut, tangan Dewan Pers dapat menjangkau media baru, sehingga pendataan yang diamanatkan UU Pers dapat membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/media-homeless-vs-verifikasi-dewan-pers-smsi-dorong-regulasi-pers-lebih-adaptif-di-era-digital/">Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif Di Era Digital</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/media-homeless-vs-verifikasi-dewan-pers-smsi-dorong-regulasi-pers-lebih-adaptif-di-era-digital/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 07:30:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69875</guid>
		<description><![CDATA[<p>Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.(f.ajiindonesia) BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA- Momentum World Press Freedom Day 2026 ( Hari Kebebasan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/" title="Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/">Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.(f.ajiindonesia)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA- Momentum World Press Freedom Day 2026 ( Hari Kebebasan Pers Sedunia ) yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan bahwa kebebasan Pers bukan sekadar slogan tahunan, melainkan fondasi utama demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Tanpa pers yang bebas, tidak ada kontrol terhadap kekuasaan, dan tanpa kontrol, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna.</p>
<p>Demikian disampaikan Ketua Umum AJI<br />
Indonesia Nany Afrida saat memperingati<br />
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen global dalam melindungi jurnalis. Kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas, keamanan, atau kepentingan politik jangka pendek,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun, katanya realitas di Indonesia menunjukkan arah yang mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi dalam berbagai bentuk: intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi yang sistematis terhadap media.</p>
<p>AJI Indonesia mencatat pada tahun 2025 terjadi kekerasan pada jurnalis sebanyak 91 kasus, baik kekerasan fisik maupun digital. Merujuk pada laporan Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia pada tahun 2026, turun posisi 129 dari 180 negara, dengan kategori ‘sulit’. Turun dari peringkat 127 pada tahun 2025.</p>
<p>Selain kekerasan fisik dan digital, muncul (kembali) praktik sensor dan swasensor (_self-censorship_) yang semakin menguat. Praktik yang dulu sering dilakukan di era Orde Baru.</p>
<p>Nany menambahkan, banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena mempertimbangkan tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi.</p>
<p>Sementara itu menurut Nany, praktik sensor dilakukan pihak pemerintah maupun lembaga bisnis dengan menekan media agar melakukan penghapusan berita (_take down_), mengubah judul maupun isi berita, berita titipan sampai ancaman penghentian iklan/kerja sama.</p>
<p>&#8221; Situasi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik/digital, karena secara perlahan menggerus independensi dan keberanian pers,&#8221; tegasnya lagi.</p>
<p>Kondisi ini, tambahnya menunjukkan bahwa ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap “normal”, maka publiklah yang dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis.</p>
<p>Untuk itu, AJI Indonesia mendesak:</p>
<p>1. Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis, tanpa pengecualian. Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan independen. Kegagalan menyelesaikan kasus-kasus ini adalah bentuk pembiaran.</p>
<p>2. Hentikan impunitas sekarang juga. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif. Impunitas adalah musuh utama kebebasan pers.</p>
<p>3. Hentikan praktik sensor. Pemerintah maupun lembaga bisnis wajib paham bahwa pers yang independen adalah pilar keempat demokrasi. Independensi adalah syarat mutlak bagi pers untuk menghasilkan informasi (karya jurnalistik) yang benar. Sehingga siapa pun dapat menggunakan informasi yang benar untuk mengambil keputusan yang tepat. Silakan pasang iklan atau kerja sama dengan media, tapi jangan sensor berita</p>
<p>4. Hentikan praktik swasensor. Perusahaan media mesti ciptakan independensi di ruang redaksi, sehingga para jurnalis tidak lagi melakukan swasensor</p>
<p>5. Hentikan kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum untuk bungkam media atau SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Aparat penegak hukum, polisi, jaksa maupun hakim mesti hentikan kasus-kasus kriminalisasi dan SLAPP dan serahkan sengketa pers ke Dewan Pers</p>
<p>6. Perkuat solidaritas jurnalis dan media. Di tengah tekanan yang meningkat, solidaritas bukan pilihan, melainkan keharusan. Serangan terhadap satu jurnalis/media adalah serangan terhadap seluruh profesi atau pers</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/">Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketum SMSI Firdau: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/ketum-smsi-firdau-mendirikan-perusahaan-pers-adalah-hak-asasi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/ketum-smsi-firdau-mendirikan-perusahaan-pers-adalah-hak-asasi/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 00:19:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ketum SMSI Firdau: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69872</guid>
		<description><![CDATA[<p>Menyambut Hari Pers Sedunia,Minggu (3/5) di Jakarta BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/ketum-smsi-firdau-mendirikan-perusahaan-pers-adalah-hak-asasi/" title="Ketum SMSI Firdau: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/ketum-smsi-firdau-mendirikan-perusahaan-pers-adalah-hak-asasi/">Ketum SMSI Firdau: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Menyambut Hari Pers Sedunia,Minggu</strong></em><br />
<em><strong>(3/5) di Jakarta</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.</p>
<p>Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.</p>
<p>Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.</p>
<p>Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.</p>
<p>PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.</p>
<p>Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.</p>
<p>Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.<br />
“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.</p>
<p>“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.</p>
<p>Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”</p>
<p>Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.</p>
<p>Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.</p>
<p>Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.</p>
<p>Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.</p>
<p>Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.</p>
<p>Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.</p>
<p>“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/ketum-smsi-firdau-mendirikan-perusahaan-pers-adalah-hak-asasi/">Ketum SMSI Firdau: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/ketum-smsi-firdau-mendirikan-perusahaan-pers-adalah-hak-asasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sukses Lakukan Inovasi Dan Optimalisasi Sumber Daya Pembangunan Bintan Raih Terbaik I  Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/sukses-lakukan-inovasi-dan-optimalisasi-dumber-daya-pembangunan-bintan-raih-terbaik-i-ajang-apresiasi-pemerintah-daerah-berprestasi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/sukses-lakukan-inovasi-dan-optimalisasi-dumber-daya-pembangunan-bintan-raih-terbaik-i-ajang-apresiasi-pemerintah-daerah-berprestasi/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2026 03:02:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sukses Lakukan Inovasi Dan Optimalisasi Dumber Daya Pembangunan Bintan Raih Terbaik I Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69851</guid>
		<description><![CDATA[<p>Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima penghargaan Terbaik I kcreative financing ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/sukses-lakukan-inovasi-dan-optimalisasi-dumber-daya-pembangunan-bintan-raih-terbaik-i-ajang-apresiasi-pemerintah-daerah-berprestasi/" title="Sukses Lakukan Inovasi Dan Optimalisasi Sumber Daya Pembangunan Bintan Raih Terbaik I  Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/sukses-lakukan-inovasi-dan-optimalisasi-dumber-daya-pembangunan-bintan-raih-terbaik-i-ajang-apresiasi-pemerintah-daerah-berprestasi/">Sukses Lakukan Inovasi Dan Optimalisasi Sumber Daya Pembangunan Bintan Raih Terbaik I  Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima penghargaan Terbaik I kcreative financing ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Wyndham Opi Hotel Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu malam (25/4)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN- Catatan membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bintan. Hal tersebut tercermin usai Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima penghargaan sebagai Terbaik I kategori creative financing pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026. Penghargaan bergengsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tersebut berlangsung di Wyndham Opi Hotel Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu malam (25/4).</p>
<p>Perhelatan akbar ini menjadi bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap daerah yang sukses melakukan inovasi dan optimalisasi sumber daya pembangunan. Penilaian mencakup empat kategori utama yaitu pengendalian inflasi, penurunan tingkat pengangguran, penanggulangan kemiskinan serta stunting, dan peningkatan pembiayaan kreatif (creative financing).</p>
<p>Puncak penilaian terhadap Bintan ditutup dengan paparan serta sesi wawancara Bupati Bintan bersama Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri pada 14 April lalu. Dalam presentasi tersebut, Roby memaparkan satu demi satu konsep inovasi serta efek nyata ketika diimplementasikan.</p>
<p>Kategori creative financing secara khusus menyoroti kemampuan Pemerintah Daerah dalam menciptakan terobosan pembiayaan di luar skema konvensional. Penilaian ini menitikberatkan pada inovasi pajak dan retribusi daerah, efektivitas pengelolaan Badan Milik Daerah (BUMD), serta pemanfaatan dana CSR demi kesejahteraan publik.</p>
<p>Lebih lanjut, Bintan juga dievaluasi terkait efisiensi pengelolaan barang milik daerah serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hingga kerja sama dengan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPDBU) yang menjadi poin krusial dalam penilaian keunggulan daerah tahun ini.</p>
<p>Bupati Roby usai menerima penghargaan menjelaskan bahwa aspek digitalisasi dan tata kelola keuangan yang transparan memang menjadi fokus yang telah lama dilaksanakan, dimana hal tersebut juga menjadi variabel penentu dalam ajang bergengsi ini.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, yang pertama kita bersyukur bahwa Bintan mendapat pengakuan dari Pemerintah Pusat. Semua inovasi serta terobosan yang ada di Bintan adalah hasil kolaborasi dan semangat semua jajaran, ini jadi bonus sekaligus stimulus yang memotivasi untuk terus berinovasi,&#8221; jelas Roby.</p>
<p>Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga sempat menyampaikan bahwa konsistensi dalam meraih opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang baik dipandang sebagai dasar kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah di masa depan. Ia meminta seluruh daerah untuk terus memompa seluruh potensi yang ada.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/sukses-lakukan-inovasi-dan-optimalisasi-dumber-daya-pembangunan-bintan-raih-terbaik-i-ajang-apresiasi-pemerintah-daerah-berprestasi/">Sukses Lakukan Inovasi Dan Optimalisasi Sumber Daya Pembangunan Bintan Raih Terbaik I  Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/sukses-lakukan-inovasi-dan-optimalisasi-dumber-daya-pembangunan-bintan-raih-terbaik-i-ajang-apresiasi-pemerintah-daerah-berprestasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nelayan Bintan Pesisir Tolak  PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil Dan Ruang Hidup  Nelayan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/nelayan-bintan-pesisir-tolak-psn-gb-kek-ancaman-ekosistem-laut-pulau-kecil-dan-ruang-hidup-nelayan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/nelayan-bintan-pesisir-tolak-psn-gb-kek-ancaman-ekosistem-laut-pulau-kecil-dan-ruang-hidup-nelayan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:46:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan Bintan Pesisir Tolak PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Kecil Dan Ruang Hidup Nelayan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69841</guid>
		<description><![CDATA[<p>Masyarakat nelayan Bintan Pesisir melakukan aksi menggunakan kapal di tengah laut menolak PSN GB-KEK di <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/nelayan-bintan-pesisir-tolak-psn-gb-kek-ancaman-ekosistem-laut-pulau-kecil-dan-ruang-hidup-nelayan/" title="Nelayan Bintan Pesisir Tolak  PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil Dan Ruang Hidup  Nelayan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/nelayan-bintan-pesisir-tolak-psn-gb-kek-ancaman-ekosistem-laut-pulau-kecil-dan-ruang-hidup-nelayan/">Nelayan Bintan Pesisir Tolak  PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil Dan Ruang Hidup  Nelayan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Masyarakat nelayan</strong></em><br />
<em><strong>Bintan Pesisir melakukan aksi menggunakan kapal di tengah laut menolak PSN GB-KEK di sekitar perairan</strong></em><br />
<em><strong>pulau Poto,Bintan Kepulauan Riau,Selasa (21/4).</strong></em><br />
<em><strong>(f.istmw)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN– Masyarakat Bintan pesisir menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK), khususnya Kawasan Industri (KI) Pulau Poto, Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut izin perluasan PSN GBKEK mengingat dampak buruk terhadap laut, pulau kecil dan merampas ruang hidup masyarakat khususnya nelayan di Bintan Pesisir.</p>
<p>Puluhan masyarakat melakukan aksi penolakan dengan menggelar pawai menggunakan kapal dari kampung masing-masing menuju lokasi pembangunan KI Pulau Poto hingga perairan di depan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Masyarakat menyampaikan tuntutan mereka melalui spanduk penolakan bertuliskan “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Laut dan Darat Bintan Untuk Nelayan dan Masyarakat”, dan “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Ruang Hidup Rakyat”. Selain penolakan atas pembangunan PSN GBKEK, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap ancaman PLTU PT BAI melalui spanduk bertuliskan “PLTU PT BAI Ancaman Nyata Bagi Anak Cucu Kami”.</p>
<p>Mustofa Bisri, salah seorang warga Desa Kelong menyampaikan kekhawatirannya atas dampak buruk yang akan dirasakan masyarakat jika pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) GBKEK di Pulau Poto tetap dilanjutkan. “Ini industri skala besar. Tidak cocok ditempatkan di pulau sekecil ini. Apalagi nanti potensi dampak yang akan ditimbulkan sangat berpengaruh terhadap pendapatan nelayan, lingkungan kita nanti tercemar,” ujar Mustofa.</p>
<p>Ancaman Ekosistem Laut dan Pulau Kecil<br />
Ahlul Fadli, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau menilai Pulau Poto tidak seharusnya dibabankan perizinan industri skala besar, termasuk PSN GBKEK. Pulau Poto merupakan pulau kecil berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ketentuan ini menyebut pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan Ekosistemnya. Lebih parahnya Pulau Poto akan dibebankan industri skala besar seperti 1) Industri Alat Transportasi, 2) Industri Peleburan Baja, 3) Kilang Minyak dan Peleburan Baja, 4) Industri Permesinan, 5) Industri Elektonika, dan 6) Perbaikan Gedung Galangan Kapal Dermaga.</p>
<p>Ahlul menambahkan, pemerintah saat ini justru mengancam ekosistem laut, pulau kecil, dan merampas ruang hidup masyarakat dengan menerbitkan PSN GBKEK di Pulau Poto. “Kita mendesak Presiden untuk segera membatalkan PSN GBKEK, khususnya Kawasan Industri Pulau Poto. Pulau sekecil ini tidak boleh dibebani industri berat yang akan menghancurkan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat Bintan Pesisir,” tegasnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/nelayan-bintan-pesisir-tolak-psn-gb-kek-ancaman-ekosistem-laut-pulau-kecil-dan-ruang-hidup-nelayan/">Nelayan Bintan Pesisir Tolak  PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil Dan Ruang Hidup  Nelayan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/nelayan-bintan-pesisir-tolak-psn-gb-kek-ancaman-ekosistem-laut-pulau-kecil-dan-ruang-hidup-nelayan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
