Berkas Perkara Korupsi DPRD Natuna Ngendap di Kejati Kepri

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hery Firmansyah, SH, M.Hum, MPA menegaskan penyidikan kasus korupsi harus cepat dilakukan.

Apabila mangkrak, maka dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

Menurut dia, penerbitan SP3 merupakan kewenangan lembaga yang menerbitkan.

“Namun, harus ada koordinasi dan komunikasi dengan instansi lain,” kata Hery saat menjadi saksi ahli yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang praperadilan melawan Kajati Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (9/10/2019).

Hery yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta ini menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan perwakilan KPK sebagai termohon II dalam sidang praperadilan atas mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp 7,7 miliar.

Hery menyatakan, penuntasan kasus korupsi harus memiliki kepastian hukum dan menyangkut hak asasi.

Pos terkait

Comment