Bantahan Keluarga Terkait Juru Mudi Puskel Bersembunyi

  • Whatsapp
Anggota Pos Pencarian dan Pertolongan Anambas mencari korban yang hilang pada kecelakaan laut, tenggelamnya Puskesmas Keliling di Perairan Anambas

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pihak keluarga Ibrahim (45 tahun) juru mudi Puskesmas Keliling (Puskel) yang tenggelam di perairan Anambas membantah Ibrahim bersembunyi atau melarikan diri setelah peristiwa naas tersebut.

Bantahan tersebut disampaikan setelah Barometerrakyat menerbitkan berita dengan judul “Puskel Tenggelam, Satu Penumpang Hilang Ditemukan di Rumah” pada 12 Oktober 2018 sekira pukul 10.02 Wib.

Bacaan Lainnya

Baca : Puskel Tenggelam, Satu Penumpang Hilang Ditemukan di Rumah

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Barometerrakyat.com menjelaskan, bahwa juru mudi yang bernama Ibrahim, tidak melakukan persembunyian seperti dalam isi berita tersebut “Setelah peristiwa tenggelamnya puskesmas keliling tersebut Ibrahim melarikan diri dan bersembunyi di kediamannya karena ketakutan”.

Melainkan setelah terjadinya kecelakaan itu, juru mudi sempat melakukan bantuan atas beberapa penumpang, sehingga dirinya merasa kelelahan, dia melakukan penyelamatan diri, sehingga sampai di suatu tempat, setelah ditemukan oleh warga Etang, dia sempat dibawa ke rumah warga Etang sebelum di bawa ke Desa Nyamuk.

Setelah diantar oleh beberapa orang ke Desa Nyamuk, dia tidak langsung dibawa dirumah kediamannya, melainkan di rumah saudara kandungnya yang biasa dipanggil Mus. Untuk saat ini, kejelasan telah ditangani oleh pihak berwajib untuk diminta keterangan.

“Terkait dengan hal tersebut,  saya atas nama Syahrendy  sekali lagi melakukan bantahan dan kami tegaskan bahwa tidak ada juru mudi yang melarikan diri ke kediamannya, yang dapat dikaitkan dengan berita  BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pada satu hari lalu yang berjudul “Puskel Tenggelam, Satu Penumpang Hilang Ditemukan di Rumah” tulis Syahrendy dalam keterangannya.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada BAROMETERRAKYAT.COM untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini. Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006).” tambahnya.***

Pos terkait

Comment