Bandar dan Pemain Judi Si Jie Diringkus Terancam 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sebanyak 15 penjual dan pembeli judi Si Jie diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang sepanjang Maret-April 2018.

Pelaku diamankan di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda.

TKP pertama di sebuah warung yang berada di Komplek Bintan Plaza, Jalan MT. Haryono Kilometer 3 Tanjungpinang. Pelaku diamankan inisial JU (41), SU (57) dan SL (67), ketiga pelaku diamankan sekira pukul 21.30 Wib.

Ditangan pelaku, diamankan barang bukti tiga unit handphone yang digunakan untuk memasang nomor Si Jie oleh pelaku.

TKP kedua pada Jumat (23/3) sekira pukul 21.15 Wib diamankan tiga pelaku inisial ML (33), IHL (45) dan FR (40) di salah satu warung pulsa di Jalan Wiratno.

Barang bukti yang berhasil diamankan tiga unit handphone dan uang tunai dengan total Rp 4.288.000.

Kemudian TKP ke tiga di perumahan Griya Hang Tuah Permai, Minggu (1/4) pukul 13.30 WIB, berhasil mengamankan enam pelaku inisial MI (38), BA (42), HA (39), AN (45), AS (45) RI (47). Ditangan pelaku barang bukti enam unit handphone dan uang Rp75.000

Sementara untuk TKP ke empat di hari yang sama dengan TKP ke tiga kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku SA (45), IR (51) dan SY (38) dengan barang bukti tiga unit handphone dan uang 175.000

“Lima belas pelaku judi yang berhasil kita amankan itu merupakan bandar dan pemain, tiap TKP ada satu orang yang menjadi bandar,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, Senin (16/4) saat ekspose di Mako Polres Tanjungpinang.

Dia menegaskan, pelaku sebagai penjual nomor atau bandar dijerat dengan pasal 303 KUHP sedangkan pemasang nomor atau pembeli dikenakan pasal 303 bis KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” tukasnya. (Sahrul)

Pos terkait

Comment