Balai Karantina Pertanian Musnahkan Bawang Merah Ilegal

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, DUMAI – Balai Karantina Pertanian Klas I Wilayah Dumai, musnahkan 98,4 Ton Bawang Merah tanpa dokumen (Ilegal).

Joni Anwar perwakilan Balai Karantina mengatakan, ” Kondisi Bawang 80 persen sudah rusak dan mulai membusuk, sehingga mesti dimusnahkan,” terangnya, Rabu (2/3) usai pemusnahan.dikutip dari swarariau.com

Bawang merah yang masuk ke Kota Dumai tidak memenuhi syarat dan dokumen Karantina Pertanian. Apalagi Pelabuhan Dumai bukan merupakan pintu masuk komoditi yang diakui.

Sesuai Permentan No.43 tahun 2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan umbil lapis segar, hanya ada lima lokasi.

Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makasar) dan Kawasan Free Trade Zone atau Kawasan Pelabuhan Bebas (Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Batam).

(Sumber: swarariau.com)

Pos terkait

Comment