Swalayan di Pinang Diduga Jual Produk Tidak Ada Lebel Halal

  • Whatsapp
Penampalan produk makanan yang tidak memiliki lebel halal dan tidak mengunakan bahasa Indonesia terjual di Swalayan di Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sejumlah swalayan di Tanjungpinang diduga menjual produk makanan ringan (snak) tanpa rekomendasi dari LPPOM MUI serta tidak bertuliskan bahasa Indonesia.

Koordinator Aliansi Suara Pemuda Kepulauan Riau Kepri (Asapri) Tomy mengatakan, makanan ringan tersebut ditemukan pihaknya di tiga swalayan.

Bacaan Lainnya

Ketiga swalayan tersebut yakni Pinang Lestari, Bintang Rezeki dan Isana.

“Produk makanan mungkin dari cina, karena ada yang tidak menggunakan bahasa Indonesia,” ucapnya kepada awak media usai melakukan pertemuan bersama disperdagin Tanjungpinang, Jumat (11/8).

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga menemukan barang-barang rumah tangga yang tidak berlebel SNI.

Dijual produk tersebut, lanjut dia, telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen dan peraturan lainnya.

Dia meminta, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun instansi terkait untuk menindak pelaku-pelaku usaha yang diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami harap pemerintah lebih meningkatkan kinerja dalam melakukan sosialisasi maupun seminar-seminar dalam hal konsumen cerdas,” ujarnya.

Sementara itu, sampai berita ini diposting pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.*

Pos terkait

Comment