Sinyal Lelet, Tanjungpinang Tidak Bisa Penuhi Kemauan Jokowi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dalam Permendagri tersebut mengatur pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian harus selesai dalam waktu satu jam.

Terbitnya Permendagri tersebut atas instruksi Presiden RI Joko Widodo, agar Kemendagri segera mengeluarkan aturan untuk mempercepat proses pengurusan E-KTP.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang Irianto menegaskan, pihaknya belum bisa menerapkan pengurusan KK, KTP, akte kematian dan kelahiran selesai dalam waktu satu jam.

“Itu tidak bisa selesai dalam satu jam.” kata Irianto melalui sambungan ponsel, Jum’at (13/4).

Tidak bisa diterapkan Permendagri tersebut, lanjut mantan Kepala Satuan Polisi Pamog Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang itu, karena sinyal lelet.

Dia menerangkan, saat pihaknya melakukan perekaman e-KTP, data hasil perekaman paling cepat tiga hingga satu minggu baru masuk ke server pusat.

Bahkan, kata dia, ada sampai setengah tahun data hasil perekaman baru masuk.

Dia mengatakan, permasalahan sinyal juga dihadapi di daerah lain untuk menerapkan Permendagri tersebut.

“Saya ini lagi di Jakarata rapat terkait itu, habis rapat di Jakarta, saya langsung studi banding ke Bantul dan Semarang, mereka juga sama tidak bisa menerapkan itu, karena masalah sinyal,” ujarnya.

Dia menambahkan, setalah data hasil perekaman dan ada balasan dari pusat, pihaknya baru bisa mencetak. “Kalau mencetak itu lima sampai 10 menit bisa selesai, permasalahn kita hanya sinyal saja,” ucapnya lagi.

Pos terkait

Comment