Sekda : Perda Bantuan Hukum Jawabaan Atas Persoalan Hukum di Kepri

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Arif Fadillah mengatakan hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin menjadi jawaban atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat Kepri.

Hal ini ditegaskan Arif saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri di ruang rapat utama DPRD Kepri, Dompak.

Bacaan Lainnya

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Riski Faisal. Kamis (26/4)

“Ranperda ini akan menjadi jawaban dari persolaan masalah hukum yang dihadapi masyarakat Kepri, agar masyarakat mendapat keadailan. Hakekatnya semua semua orang sama dimata hukum.” Ungkap Arif

Dengan adanya perda bantuan hukum, kata mantan Sekda Kabupaten Karimun ini, pemerintah daerah akan memberi bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma.

Sementara itu, terkalit imlementasi dari perda bantuan hukum ini, lanjut Arif, pemprov akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Negeri (PN) yang ada di Kepri.

“Masukan positif dan membangun dari DPRD Kepri sebagai masukan untuk penyempurnaan perda ini. Kami berharap pembahasan perda ini (perda bantuan hukum) tepat waktu,” ujarnya

Sahrul

Pos terkait

Comment