Saksi Ahli : Terdakwa Firdaus Mengambil Tunjangan Dobel

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Sidang kasus Korupsi Peseroan Terbatas Karya Karimun Mandiri (PT. KKM) yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,68 Milyar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam agenda pemeriksaan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Jaya, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghadirkan saksi ahli, Ahmad
Dari Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri yang bertempat di Kota Batam.

Dihadapan Hakim, saksi ahli mengatakan atas korupsi yang melibatkan terdakwa Firdaus Hamzah Bin Hamzah Yusuf menyebabkan kerugian negara sebesar 1,68 Milyar. Dari kegiatan yang dilakukan terdakwa tidak didukung dengan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban.

“Semua perjalanan dinas dari tahun 2009 sampai 2014 tidak ada bukti perjalanan dinas. Mestinya dalam perjalanan dinas harus ada persetujuan dari atasan, kemudian tujuan dari perjalanan dinas itu apa, nanti akhirnya dalam bentuk laporan, semua kegiatan dilakukan tidak memiliki bukti,” kata saksi Ahli di PN Tanjungpinang, Jum’at (30/9)

Karena menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pelabuhan pasal 11 setiap anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan kerugian negara, tampa dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang jelas.

Lebih lanjut saksi ahli juga menyebutkan, dalam mengelola keuangan PT. KKM dari tahun 2009 sampai 2014 tidak pernah membuat Rencana Kerja Angaran Perusahaan (RKAP), seharusnya suatu perusahaan membuat RKAP setiap tahunya.

“Dalam pengelolaan keuangan harus Ada RKAP, karena RKAP wajib didalam perusahaan yang terdapat alokasi angaran, RKAP dibuat sebelum tiga bulan berakhir tahun angaran. Kemudian diajukan ke Dewan Pengawas, untuk disetujui selanjutnya disahkan oleh Bupati.” ujar saksi ahli

RKAP yang sudah disetujui Bupati, langsung dijalankan oleh perusahaan. Namun untuk pembahasan atas RKAP yang sudah dijalankan akan dirembukan kembali ditahun akan datang.

Korupsi yang dilakukan terdakwa menurutnya, karena terdakwa dalam melakukan perjalanan mendapatkan Rp 888 juta tampa dilengkapi bukti-bukti, tunjangan trasportasi sebesar 317 Juta, Asuransi Frundential 31 juta, Pengadaan Peralatan 227 juta.

“Terdakwa mendapatkan dobel, mulai dari tunjangan transfortasi, Asuransi Frundential. Karena sudah didapat dalam gaji yang diterima setiap bulannya yang didalamnya ada tunjangan transportasi, asuransi. Sedangkan dalam pengadaan peralatan tidak ditemukan dan tidak terdapat dalan inventaris,” papar saksi. ahli

Selain itu, saksi ahli mengatakan karena kebijaksaan dari terdawa, sehingga terkait dengan korupsi ini hanya terdakwa sendiri yang bertangung jawab. Saat ditanya Majelis Hakim siapa-siapa saja yang harus bertangung jawab atas korupsi ini. Saksi ahli tidak menyebutkan karena bukan kewenangan dari BPKP Kepri.

Sebelumnya, terdakwa Firdaus Hamzah atas perbuatannya , berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kepri pada 15 Desember 2014, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Firdaus sejak 2009 hingga 2014 mencapai Rp1.686.046.120.

Usaha yang diizinkan antara lain, pengelolaan pas penumpang, sewa kios, sewa ruang agen, parkir kendaraan, jasa tambat, penjualan kupon asuransi, jasa Ship to Ship (STS), jasa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), sewa gudang, sewa lokasi untuk pemasangan iklan, serta sawa alat bongkar muat.

PT Pelindo I Cabang Tanjungbalai Karimun membayar dana bagi hasil jasa TUKS kepada PT KKM sekitar 93.611,06 dolar Amerika Serikat. Seharusnya, PT KKM menyalurkan dana bagi hasil itu ke Pemkab Karimun sekitar 60 persen. Namun, dana itu tak pernah dibagikan.

Selama menjabat sebagai Dirut BUMD Kepelabuhan, terdakwa menetapkan penghasilannya sendiri tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Demikian juga dengan gaji para para komisaris dan karyawan ditentukan sendiri oleh terdakwa.

Bukti lain yang diperoleh, perjalanan dinas yang dilakukan Firdaus tidak sesuai peruntukannya, tanpa bukti pertanggungjawaban, tujuan perjalanan dinas tidak jelas, dan laporan hasil perjalanan dinas tidak ada. Uang daerah yang tak bisa dipertanggungjawabkan Firdaus sekitar Rp888.148.000

Sehingga terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Sementara itu, dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment