PTT Tidak Dapat Gaji ke 13

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Riono meluruskan bahwa PTT Pemko Tanjungpinang tidak menerima gaji 13.

Dia mengatakan, sebelumnya menyampaikan  besaran gaji 13 ASN sebesar Rp13 milyar rupiah itu mengacu pada tahun sebelumnya hanya berdasarkan gaji dan tunjangan yg melekat di gaji saja.

Bacaan Lainnya

Sedangkan peraturan menteri keuangan Nomor 52/PMk 05/2018 tanggal 23 Mei 2018 dan SE mendagri No. 903/3368/SJ tentang pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tanggal 30 Mei 2018,

selain gaji dan tunjangan tersebut ada tambahan lain yaitu tambahan penghasilan ASN dibulan ke 13 sebesar Rp9 milyar.

“Sehingga total APBD Kota Tanjungpinang untuk pembayaran gaji 13 sebesar 22 milyar rupiah,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat.com, Senin (25/6).

Khusus untuk PTT kata Riono, tidak ada pemberian gaji 13, karena berdasarkan PMK tersebut yang di atur hanya untuk ASN, pejabat negara dan pegawai ikatan kontrak. sesuai aturan tersebut pada umumnya pegawai kontrak  pusat.

“Sedangkan ada dibeberapa media menyatakan gaji 13 untuk setiap PTT akan menerima sebesar 900 ribu rupiah itu hanya salah persepsi saja,” jelasnya.

“Waktu itu kepala BKD Pak Tengku Dahlan ditanya berapa jumlah PTT Pemko Tanjngpinang,

beliau menjawab sekitar 900 lebih, bukan PTT mendapatkan gaji 13 sebesar itu,” tambahnya.

Dia meminta jangan sampai terjadi salah persepsi lagi, Pemko membayarkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau untuk THR PTT memang dibayarkan dan telah dianggarkan di APBD 2018,

sedangkan untuk gaji 13 tidak ada penganggarannya, kalau untuk ASN dalam waktu dekat gaji 13 akan segera dicairkan,” papar Riono.***

Pos terkait

Comment