PNS Ini Yang Bisa Ikut Kampanye

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza meluruskan statmen terkait semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mengikuti kampanye Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang asalkan mengajukan cuti.

Ia mengatakan, PNS yang boleh mengajukan cuti hanya suami atau istrinya yang ikut pada bursa pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Kemarin itu salah, itu hanya untuk kalau istri paslon ada yang PNS, karena susah untuk memisahkan mereka. Jadi pemerintah mengatur istri (Paslon) boleh mengikuti kampanye asalkan mengambil cuti, kalau PNS biasa tidak bisa,” ungkap Raja Ariza kepada awak media usai menghadiri temu tokoh/pengurus rumah ibadah se-Kota Tanjungpinang dan deklarasi Pilkada damai di Asrama Haji, Jum’at (2/3).

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018.

Namun, kata Asisten I Bidang Pemerintahan Kepulauan Riau (Kepri) itu, dalam mengikuti kampanye tidak boleh mengunakan atribut PNS.

“Yang jelas tidak boleh mengunakan simbol-simbol PNS,” tegasnya.

Pos terkait

Comment