Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Nyabu

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Oknum Apratur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Okum ASN berinisal TP (30) diamankan di Cafee Time Kilometer 10 Tanjungpinang bersama tiga tersangka lain inisial HV(29), JP (38) dan ANS (35).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kompol Chaidar mengatakan, diamankan tesangka berkat laporan dari masyarakat.

Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyidikan. Hasilnya, pada 3 Mei 2018 sekira pukul 22.30 berhasil mengamankan sembilan orang.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu paket besar sabu seberat 25,53 gram, satu paket sedang sabu seberat 3,00 gram, enam paket kecil sabu seberat 3,89 gram, 15 paket ganja seberat 30,01 gram, satu linting rokok yang diduga dicampur ganja dan timbangan digital.

“Setelah diamankan kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang,” ungkapnya saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (5/5).

Namun, setelah dilakukan tes urin polisi hanya menetapkan lima tersanga yakni inisil HP, JP dan TP diduga menggunakan sabu dan BS, ANS diduga menggunakan ganja.

Kelima pelaku diancam melanggar pasal 114 ayat 1, Junto Pasal 112 ayat 1, Junto 127 huruf ayat 1 dan Junto 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.

Pos terkait

Comment