Ingat! Curi Start Kampanye Bisa Dipidana

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang Maryamah, mengingatkan bakal calon anggota legislatif tidak melakukan kampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

“Kita minta bacaleg agar bisa menahan diri untuk tidak berkampanye, karena belum masuk tahapannya, baik itu spanduk/baliho dan APK (alat praga kampanye,red) lainnya yang mencantumkan logo dan atau nomor urut partai,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/8).

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, bagi bacaleg yang mencuri start kampanye bisa dikenakan pidana.

Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat dua UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta

Selain itu, kata Maryamah, pihaknya juga telah menyurati partai politik agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal telah ditetapkan.

“Ikuti aturan yang sudah ada. Masa kampanye untuk pileg sangat panjang yakni hampir tujuh bulan, kalau sudah masuk tahapan silahkan berkampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018,” tukasnya.

Dari pantauan media ini, sudah ada Bacaleg yang berkampanye melalui media sosial dengan mencantumkan logo partai, nomor urut partai, dapil bacaleg.*

Pos terkait

Comment