Ikut Kampanye, Dewan Wajib Cuti

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Para pejabat negara dan daerah, termasuk anggota legislatif, wajib mengajukan cuti jika ingin mengikuti kampanye pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

“Ya anggota DPRD yang ingin kampanye, itu harus cuti dulu, misalnya dia kampanye hari Kamis, maka hari Rabu mengajukan cuti dulu untuk hari Kamis,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Robby Patria kepada Barometerrakyat.com, Rabu (28/2).

Hal itu, sudah tertuang dalam PKPU Nomor Nomer 3 tahun 2017 tentang Kampanye, khususnya pada pasal 63 ayat 1.

Disebutkan, bahwa  Gubernur, Wakil   Gubernur,   Bupati,   Wakil   Bupati, Walikota,   Wakil   Walikota,   anggota   DPR,   DPD,   DPRD Provinsi  atau  Kabupaten/Kota,  pejabat  negara  lainnya, atau   pejabat   daerah dapat ikut  kegiatan   kampanye dengan  mengajukan   izin  cuti   kampanye.

Ia mengatakan, cuti yang diajukan hanya mengikuti kampanye pasangan calon pada saat hari kerja.

“Kalau Sabtu dan Minggu tidak perlu mengajukan cuti, karena bukan hari kerja,” ucapnya

Selama cuti kampanye, kata Robby, pejabat daerah ataupun DPRD tidak boleh mengunakan fasilitas negara. Terkait pengajuan cuti anggota dewan, ia mengaku belum mengetahui apakah sudah ada yang mengajukan. “Nantiya saya lihat dahulu,” tukasnya.

Pos terkait

Comment