Harus Jujur Ya, Lapor Dana Kampanye

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul-Rahma dan Lis Darmansyah-Maya Suryanti wajib melaporkan dana kampanye awal di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Roby Patria mengatakan, besok (Rabu) pihaknya membuka pendaftaran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi pasangan calon.

“Besok harus melaporkan dana kampanye awal,” tegas Roby saat diwawancarai awak media usai pencabutan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (13/2).

Ia mengatakan, pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanye akan merugi diri sendiri. Sanksi terberat akan didiskualifikasi dari bursa pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Selain itu, KPU juga membatasi sumbangan dana kampanye untuk paslon. Perorangan sumbangan minimal Rp 75 Juta sedangkan Partai Politik dan Badan hukum maksimal Rp 750 Juta.

“Bagi yang ingin menyumbangkan harus jelas identitasnya, adanya KTP dan NPWP. Sumbangan dana kampanye juga akan diumumkan melalui Web resmi KPU,” ucapnya.

Ia meminta kejujuran pasangan calon untuk melaporkan sumbangan dana kampanye ‎di KPU. Ia menambahkan, sumbangan dana kampanye nantinya akan diaudit oleh akuntan yang bekerja sama dengan KPU.

“Kita sekarang lagi membuka pendaftaran bagi akuntan yang ingin bekerjasama untuk ‎mengaudit dana kampanye, sekarang baru satu yang menawarkan,” tukasnya.

Pos terkait

Comment