Gubernur Kepri Sampaikan SPT PPh 2017

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun bersama jajaran Kepala Organisasi Prangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahun 2017.

Penyampaian SPT Tahunan tersebut dilakukan secara online dengan menggunakan media elektronik efiling atau eform di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan disela-sela acara Rapat Evaluasi Pembangunan yg dilakukan rutin setiap senin usai apel pagi dengan peserta seluruh kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang membahas isu-isu strategis sekaligus evaluasi kinerja.

Pelaporan SPT PPh Tahun 2017 ini dipandu oleh tim Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Dadang Karna Permana.

Penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Gubernur dan jajaran Pejabat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau ini dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan Wajib Pajak di Kepri untuk sadar dan peduli untuk melaksanakan kewajiban perpajakan demi suksesnya pembangunan dan lancarnya gerak roda perekonomian.

Sejak Tahun 2015 lalu, Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan ASN/TNI/Polri menaati dan mematuhi kewajiban perpajakan yang salah satunya adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dapat dilakukan melalui efiling.

Dalam kesempatan tersebut Nurdin mengatakan, masyarakat Kepri dapat meneladani para pemimpinnya termasuk dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

“Mengingat pentingnya peranan pajak dalam menggerakkan perekonomian suatu daerah,” ucap Nurdin, Senin (5/3).

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tanjungpinang Dadang Karna Permana mengatakan, untuk melaporkan SPT Tahunan dan mendapatkan layanan perpajakan lainnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan efiling yang dapat diakses di https://djponline.pajak.go.id/.

Layanan ini, kata dia, memungkinkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Termasuk menyampaikan SPT Tahunan, secara online tanpa harus hadir ke kantor pelayanan pajak selama 24 jam penuh,” ucapnya.

Menurutnya, peranan penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran negara dari tahun ke tahun semakin meningkat secara signifikan.

Untuk tahun 2018 ini KPP Pratama Tanjungpinang mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1 Trilliun.

Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan, ia menambahkan, KPP Pratama Tanjungpinang melakukan berbagai upaya mulai dari pembinaan dengan berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sampai upaya-upaya penegakan hukum.

Pos terkait

Comment