GAN Kepri Minta PT Adikarya di Blacklist

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Gaung Anak Negeri Kepulau Riau (GAN-KEPRI) meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadistamben) Provinsi Kepri untuk memblacklist PT Adikarya.

Permintaan di blacklist tersebut, karena PT Adikarya telah melakukan penambangan Timah ilegal di desa Sekuning, Kabupaten Bintan.

Bacaan Lainnya

Ketua GAN-KEPRI Juandi mengatakan,  pihaknya meminta agar perusahaan tersebut di tutup karena perizinan pertambangan tersebut tidak ada.

“Kami menduga bahwa PT Adikarya telah menyalahi aturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 terkait pertambangan yang tidak memiliki izin resmi,” ucapnya, Jum’at (6/10)

Ia mengatakan bahwa perusahaan Adikarya tersebut tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), SIUP exporasi, SIUP expolitasi, SOP Dan lainnya belum lengkap.

“Kami meminta agar pihak terkait, yaitu Distamben agar segera melakukan tindakan pemblacklistsan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diposting, belum dapat konfirmasi dari PT Adikarya.

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment