Dua Alasan Gaji PNS Akan Naik

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan dua alasan akan ada kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pertama, mempertimbangkan gaji pokok PNS mengalami kenaikan pada 2015 lalu. Itupun hanya naik 6 persen.

Bacaan Lainnya

“Pertimbangannya bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok,” tuturnya di Jakarta seperti dilansir Jpnn.com, Rabu (28/2).

Pertimbangan kedua, kata dia, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS juga belum diterapkan.

Ia mengatakan, saat ini Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019.

Usulan kenaikan gaji pokok itu tetap meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya.

Keberlanjutan usulan ini masih akan dibahas dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Jika nanti disetujui, maka usulan kenaikan gaji PNS akan dituangkan dalam nota keuangan RAPBN 2019.

Karena masih dalam pembahasan, Ridwan belum bisa menyampaikan berapa persen usulan kenaikannya. (Redaksi/Jpnn)

Pos terkait

Comment