Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan,AH Oknum Anggota DPRD Natuna Tidak Ditahan

  • Whatsapp
Ketua Gerakan Anak Melayu (GAM) Kepri Said Roni Saputra.Foto : Sahrul

Ketua Gerakan Anak Melayu (GAM) Kepri Said Roni Saputra.Foto : Sahrul
Ketua Gerakan Anak Melayu (GAM) Kepri Said Roni Saputra.Foto : Sahrul
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Gerakan Anak Melayu (GAM) Kepri menilai kinerja dari Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) lamban dalam menangani AH oknum anggota DPRD Kabupaten Natuna yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur. Padahal AH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri,namun tidak kunjung ditahan.

Said Roni Saputra, Ketua GAM Kepri, kepada Barometerrakayat.com mengatakan dilakukan pelimpahan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak bawah umur dari Polisi Resor (Polres) Natuna ke Polda Kepri,drngan harapan kasus ini dapat selesai dengan cepat.

“Kami menilai kinerja dari Polda Kepri lamban, diharapkan sudah dilimpahkan kasus ini ke Polda, kasus ini dapat selesai dengan cepat,” ungkapnya, Senin (5/9)

Sebelumnya Polda sudah menetapkan AH menjadi tersangka pada bulan Juli yang lalu. Menurutnya tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AH.

Dengan dilakukan penahanan secepatnya terhadap tersangka AH, Mahasiswa dari Natuna ini berharap menjadi pelajaran buat anggota DPRD Kabupaten Natuna yang lain, agar tidak menyalahgunakan jabatan.

“Menjadi pembelajaran buat anggota DPRD Natuna, jangan salah mengunakan jabatan,” katanya

Terkait dengan itu, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri akan melakukan audiensi dengan Kapolda soal permasalahan kasus anak yang terjadi di Kepri, khususnya kasus yang melibatkan AH. Rony mengatakan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh KPPAD.

“Kita sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh KPPAD Kepri, kami dari GAM Kepri akan mendukung dan akan terus memantau kasus ini sampai selesai,” imbuhnya

Sebelumnya, saat diwawancarai, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Faisal, SH mengatakan akan mengawasi kasus pencabulan yang menimpa salah satu siswi Sekolah Menegah Atas (SMA) di Kabupaten Natuna.

Untuk memantau jalanya kasus ini, Faisal mengatakan dari KPPAD Kepri telah dua kali mengirim surat secara tertulis kepada Polda Kepri yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AH.

“Sudah dua kali kita surati Polda dan kita akan terus melakukan pemantauan kasus ini, selain itu pihak Polisi telah menetapkan status oknum anggota dewan tersebut,” ungkap Faisal, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/8) yang lalu.

Faisal mengutarakan, kasus pencabulan ini harus berjalan, walaupun dari Polda Kepri belum melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Natuna dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dari KPPAD Kepri tidak mempermasalahkan.

“Yang penting kami ingin kasus ini tetap berjalan.” tuturnya

Faisal mengatakan minggu ini KPPAD akan melakukan audensi dengan Kapolda soal permasalahan kasus anak yang terjadi di Kepri, khususnya kasus yang melibatkan AH.

Faisal pun berharap, kasus ini cepat untuk dilakukan tindakan agar terdapat kepastian hukum, dikarenakan kasus ini muncul pada bulan Maret lalu dan sudah cukup lama proses hukumnya.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment