Besar UMK Tanjungpinang Akan Diedarkan ke Pengusaha

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT. COM, Tanjungpinang. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyetujui Upah Minimum Kerja (UMK) 2018 Kota Tanjungpinang sebesar Rp 2.565.187.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri mengatakan besar UMK yang sudah ditetapkan akan diedarkan kepada pengusaha.

Bacaan Lainnya

“Sudah saya tanda tangani, mungkin besok (hari ini,red) sudah kami edarkan ke pengusaha,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Senin (27/11).

Menurutnya, UMK yang akan diedarkan tersebut berlaku pada Januari 2018 mendatang. Itu artinya, kata dia pengsuaha di Tanjungpinang harus membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan.

“Pada 2018 mendatang, secara berkala, kita akan turun dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, ke perusahaan perusahaan dalam hal untuk melakukan evaluasi, apakah UMK tersebut sudah dijalankan apa belum,” ungkapnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment